Caratekno – Plat tanda nomor kendaraan bermotor memang unik setiap pemiliknya hal ini karena disesuaikan dengan wilayah kendaraan tersebut terbit, kelas kapasitas mesin, dan nomer identitas kendaraan yang melekat.
Tak ayal terkadan pemilik kendaraan rela merogoh kocek dalam untuk memiliki nomer plat gokil dan unik agar tampil beda secara legal dan aman
Tapi…
Apa jadinya bila nopolnya palsu….
Informasi yang lagi viral di media sosial, yaitu aksi seorang warga sipil asal Batam menggunakan pelat nomor kendaraan milik pejabat kepolisian. Akibat ulahnya itu, pria yang diketahui bernama Tedy Yohanes itu dipanggil oleh polisi.
Toyota Fortuner milik dia menggunakan pelat nomor 733-XXX dan terpasang jelas logo kepolisian Republik Indonesia. Secara aturan, warga sipil seperti itu tidak diperbolehkan menggunakan pelat nomor khusus.
Masyarakat biasa tetap bisa menggunakan pelat nomor pilihan, tetapi tidak termasuk yang disebutkan di atas. Bahkan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP No 60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif kepengurusan surat-surat.
Biaya pembuatan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan untuk satu angka dikenakan Rp 20 juta tanpa huruf belakang, pakai huruf belakang Rp 15 juta. Dua angka dikenakan Rp 15 juta tanpa huruf belakang, dengan huruf belakang Rp 10 juta.
Selanjutnya tiga angka tanpa huruf belakang Rp 10 juta, dengan huruf belakang Rp 7,5 juta. Empat angka tanpa huruf belakang Rp 7,5 juta dan dengan huruf belakang Rp 5 juta.